Selasa, 30 November 2010

potensi besar

curug pengantin cepet jadi pengantin

Dimuat PurwokertoNews121 April 2010 dalam Kategori Banyumas, Wisata.Anda bisa mengikuti setiap tanggapan melalui RSS 2.0.Anda bisa meninggalkan tanggapan atau trackback untuk berita ini

Foto : Edi Romadhon/KRjogja.com
KRjogja.com – Namanya Curug Pengantin atau Air Terjun Pengantin, terletak di tengah hutan Dusun Parduli, Desa Kracak, Ajibarang, Banyumas. Meski air terjunnya hanya setinggi dua meter, namun dipercaya warga Parduli dan sekitarnya, apabila mandi di Curug Pengantin ini bisa untuk menolak bala atau kesialan dan utamanya bisa mempercepat dapat jodoh. Biasanya mereka yang melakukan tirakat mandi di Curug Pengantin ramai pada malam Jumat Kliwon antara jam dua belas malam hingga jam dua dini hari.
Menurut Yasmirja (65), sesepuh Desa Parduli yang tempat tinggalnya tak jauh dari Curug Pengantin, kepercayaan warga akan keistimewaan Curug Pengantin untuk menolak bala dan mendatangkan jodoh sudah turun-temurun sejak lama.
“Anak saya sendiri, Tukirah, waktu suaminya meninggal, lama tak memperoleh lelaki lagi, begitu saya sarankan mandi di Curug Pengantin, tak berapa lama langsung dapat jodoh dan kini mereka sudah hidup rukun,” katanya, kepada krjogja.com, Rabu (21/4).
Mandi di Curug Pengantin juga dipercaya dapat menyelesaikan masalah. Kalau ada masalah dalam rumah tangga atau persoalan hidup lainnya, maka permasalahannya akan segera teratasi jika sudah melakukan tirakat. Tak heran bila malam Jumat Kliwon, imbuh Yasmirja, selalu saja ada orang yang sengaja datang ke area tersebut untuk mandi dengan penerang senter. Bahkan untuk lebih memudahkan mandi, di sebelah curug dibuat pancuran dari bambu.
Sejarah penamaan Curug Pengantin, tuturnya, pada tahun 1960-an ada sepasang pengantin muda yang mandi di tuk tersebut. Namun kemudian menghilang atau muksa, tanpa diketahui kemana dan oleh sebab apa mereka berdua menghilang. Sejak kejadian tersebut, maka oleh warga setempat lokasi air terjun tersebut dinamai Curug Pengantin.
Cerita-cerita mistis di Curug Pengantin juga terbilang banyak. Yasmirja mengaku pernah melihat sendiri, tanah di dasar curug tiba-tiba meledak dan merekah. “Waktu itu malam hari, saya mendengar suara ledakan, begitu saya turun ke curug, tanahnya merekah, tapi anehnya, pada pagi harinya, kondisi tanahnya sudah nutup kembali seperti sedia kala. Pernah pula, saat anak pertama saya meninggal dunia, saya akan memandikan jenazahnya, mendadak airnya langsung berhenti mengalir,” katanya.
Badri, warga Desa Parduli lainnya menambahkan, terkadang di atas curug hinggap seekor burung perkukut. Tapi begitu ditangkap dan dibawa pulang berubah jadi ular weling. “Yang mengalami hal gaib seperti itu tak sedikit,” tuturnya.
Lokasi Curug Pengantin itu cukup sepi, sekitar 8 kilometer dari Kecamatan Ajibarang. Jalannya menanjak dan belum diaspal. Baik musim hujan maupun kemarau, Curug Pengantin tetap memancarkan airnya yang jernih. “Disini airnya tidak pernah surut,” pungkas Yasmirja


benteng pendem

Benteng Pendem
Benteng Pendem Cilacap Peninggalan Belanda ini, atau dalam bahasa Belanda disebut "Kusbatterij Op De lantong Te Tjilatjap" berada di terletak 0,5 km ke arah selatan dari Obyek Wisata Teluk Penyu dan berada di atas tanah seluas 6,5 Ha, di kawasan Pantai Teluk Penyu Cilacap.

Benteng Pendem ini merupakan markas pertahanan tentara Hindia-Belanda yang dibangun secara bertahap pada tahun 1861-1879, Bangunan Benteng Pendem memiliki konfigurasi yang masih kokoh, dengan dikelilingi parit, mempunyai 60 kamar/ barak, benteng pengintai, gudang senjata, terowongan, ruang penjara, ruang rapat, ruang amunisi, ruang tembak dan 13 tempat-tempat penting untuk pertahanan yang dikelilingi oleh pagar dan parit serta tertimbun tanah sedalam 1-3 meter. (selengkapnya klik disini...)
Obyek wisata ini dilengkapi pula dengan beberapa fasilitas seperti :
Tempat istirahat, Gazebo, Ayunan, Kolam Pemancingan dan sejumlah patung dinosaurus. Dari atas Benteng Pendem tampak jelas Pulau Nusakambangan.

Pantai Indah Widarapayung

Pantai Indah Widarapayung

Merupakan objek wisata pantai dengan luas seluruh areal pantai mencapai 500 hektar terletak di Desa Widarapayung Kecamatan Binangun atau terletak ± 35 km arah timur dari Kota Cilacap. Kondisi pantainya sangat landai dengan dipagari pohon kelapa sehingga menjadikan pantai ini sejuk. Sedangkan luas kawasan yang ditetapkan sebagai Obyek Wisata Pantai Indah Widarapayung adalah sekitar 30 Ha (1000 m x 300 m)
Untuk menuju Pantai Indah Widarapayung sangatlah mudah bisa menggunakan angkutan umum bus jurusan CilacapGombong atau kendaraan pribadi karena letaknya di Jalan Lintas Selatan – Selatan. Fasilitas yang ada di Pantai Indah Widarapayung: jalan yang beraspal, Shelter (tempat berteduh), Gardu Pandang, Kolam Renang, Tempat Parkir, Warung Makan, dan Kesenian Daerah. Pada bulan syura dilakukan Upacara Ritual Adat Tradisional Sedekah Bumi untuk larungan sesaji ke laut dengan diiringi kesenian daerah dan Pakaian Adat. Upacara Sedekah Bumi adalah merupakan salah satu perwujudan ungkapan rasa syukur yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar Desa Widarapayung agar diberi keberkahan, keselamatan dalam sehari – harinya oleh Gusti kang Maha Agung.
Obyek ini menawarkan panorama pantai yang indah, upacara adat dan kesenian daerah, gelombang laut yang relatif teratur dan cocok untuk Selancar air.
Aksesibiltas :
Dari arah timur : melewati perbatasan Kebumen (Pantai Ayah) – Cilacap (Pantai Jetis) dengan menyeberangi Jembatan Kali Bodo – ke arah barat – menuju lokasi di sebelah kiri jalan.
Dari arah barat : dari Kota Cilacap – Adipala – ke arah timur menuju Kec. Binangun – mencapai lokasi di sebelah kanan jalan



cukup dipandang saja

INTIP INDIKATOR
6262servis-rem-dvd-1.jpgKondisi jalan yang macet, sering kali membuat kita mengalami stop and go dalam perjalanan. Yap! Kondisi seperti ini memaksa selongsong gas dan tuas ataupun pedal rem sering difungsikan. Biar enggak ada masalah dengan peranti ciet ini, baiknya kita servis.

“Jika peran rem tidak bermasalah, cukup perhatikan indikator keausan saja. Misalnya, batas level minyak rem jika pakai rem disk,” saran Kardi, owner Kardi Mulia Motor di Jl. WR Supratman, Kp. Utan, Ciputat, Tangerang.6263servis-rem-dvd-2.jpg

Apabila ketinggian minyak rem berkurang, baiknya ditambah. Tapi, perlu diperhatikan juga! Kalau turunnya minyak rem terlalu jauh dari batas indikator yang ada, maka bisa dipastikan kampas rem juga mengalami keausan dan kudu ganti.

"Jarang sekali minyak rem turun karena kebocoran. Tapi, biasanya karena kampas rem yang habis. Minyak rem ini terus turun seiring habisnya kampas mendekati cakram,” tambah pria ramah asal Cilacap, Jawa Tengah ini.

Sekalian juga lakukan penggantian kampas jika sudah aus. Untuk minyak rem sendiri, biasanya akan naik seiring dengan piston kaliper kembali ke posisi awal. Iya, ketika pakai kampas rem baru. Sedang untuk yang aplikasi model teromol, indikator biasa menggunakan model panah penunjuk.

Senin, 29 November 2010

afrika ke arab naik sepeda

Subhanallah, Dua Pemuda Afrika Selatan Pergi Haji Naik Sepeda


Semangat dua pemuda muslim asal Afrika Selatan ini untuk menunaikan rukun Islam ke-5 patut diacungi jempol. Mereka menempuh perjalanan dari Afrika Selatan ke tanah suci dengan mengendarai sepeda. Percaya atau tidak ?
Nyatanya, kedua pemuda itu kini sudah berada di tanah suci. Nathim Caimcross, 28 dan Imtiyaz Ahmad Harun, 25, mengungkapkan kebahagiannya begitu masuk ke kota Tabuk, perbatasan negara Saudi. “Akhirnya kami bisa mewujudkan impian kami menunaikan ibadah haji,” kata keduanya.
Caimcross, yang bekerja di bagian tata kota di Cape Town mengungkapkan, menggenjot sepeda dari Cape Town ke Arab Saudi tentu saja sangat melelahkan. “Tapi kami memilih berangkat haji dengan cara ini agar kami benar-benar merasakan pengalaman suka duka menjalankan ibadah haji,” ujarnya.
naik haji
Caimcross dan Harun berangkat dari Afrika Selatan pada tanggal 7 Februari. Mereka bersepeda menyusuri negara-negara Afrika, seperti Bostwana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Tanzania, Kenya, Turki, Suriah dan Yordania untuk mencapai perbatasan Arab Saudi.
“Ini haji pertama kami. Kami bisa saja menggunakan pesawat tapi ini adalah impian kami, untuk berangkat haji dengan cara berbeda. Kami memilih sepeda, karena kami berdua memang hobi bersepeda,” tukas Caimcross.
Setiap hari, kedua pemuda itu bersepeda sejauh 80 sampai 100 kilometer. Mereka beristirahat di masjid-masjid atau mendirikan tenda pada malam hari, kemudian melanjutkan perjalanan usai salat Subuh. Selama di perjalanan mereka bertemu dengan banyak orang yang membantu dan bersikap baik pada mereka.
“Di setiap tempat yang kami lewati, mereka memberikan sambutan dan mereka antusias ketika tahu bahwa kami sedang dalam perjalanan untuk menunaikan ibadah haji. Soal makanan, tak ada masalah karena banyak orang yang menawari kami makanan,” tutur Caimcross.
Selama di perjalanan, mereka kadang melewati medan yang sulit berupa pegunungan yang membutuhkan tenaga ekstra untuk menggenjot pedal sepeda. Kendala lainnya adalah bahasa. “Begitu kami masuk ke negara-negara Arab, kami menggunakan bahasa Arab terutama ketika kami melewati Suriah dan Yordania,” masih kata Caimcross.
“Masyarakat di saan juga antusias begitu tahu kami melakukan perjalanan ini untuk impian kami menunaikan ibadah haji,” sambungnya.
Caimcross juga mengungkapkan rasa harunya karena banyak orang yang menawarkan bantuan berupa uang dan memberikan apa yang mereka butuhkan, karena keduanya cuma memiliki anggaran sedikit untuk biaya haji.
Secara keseluruhan Caimcross dan Harun melakukan perjalanan selama hampir 9 bulan, melewati 9 negara, dan selama perjalanan mereka tidak mengalami persoalan serius. “Paling cuma mengganti ban sepeda dan membetulkan rantai pedal, itu yang sering kami lakukan,” ujar kedua pemuda itu.
Caimcross mengatakan, melakukan perjalanan haji bersepeda memberikan mereka banyak kesempatan untuk berinteraksi dengan beragam orang dari berbagai negara. “Kami juga bisa sambil berdakwah, terutama saat kami istirahat pada malam hari,” tukasnya.
Caimcross dan Harun adalah mahasiswa jurusan syariah Islam. Caimcross punya keahlian di bidang perencanaan kota karena ia pernah ikut pelatihan dan sekarang bekerja di sebuah perusahaan konstruksi. Sedangkan Harun pernah kuliah di jurusan ekonomi.
Keduanya belum menikah dan hobi berolahraga. Caimcross senang surfing di laut dan Harun lebih suka tinju dan naik gunung. Setelah melaksanakan haji, mereka akan kembali ke Cape Town, Afrika Selatan juga dengan sepeda, melintasi kawasan Afrika Barat.

ikan juga buaya

Subhanallah ditemukan (lagi) Ikan kepala buaya

image
Ikan kepala buaya tersangkut di jala saat warga mencari ikan di sungai kawasan Jagir, Surabaya, Jumat (13/11). Ikan yang membuat geger warga ini adalah jenis Lepisus peus yang dinyatakan sebagai spesies asing dari Meksiko yang bisa berinvasi ke ekosistem lokal. Ikan dengan pola makan omnivora dan cenderung karnivora ini bisa tumbuh dewasa sampai ratusan kilogram hingga mendominasi sebuah habitat perairan yang dimasukinya. Ikan ini berkulit keras dan telurnya toksik.

image
Ikan aneh, demikian komentar warga, sebelumnya juga pernah membuat gempar warga di Bogor ketika ditemukan di Sungai Ciapus, Februari 2005. Kemudian, tahun lalu, ikan ini juga ditemukan di muara Sungai Cikapundung di Desa Mekarsari, Kecamatan Bojongsoang, Bandung.

air pun mendengar

TERNYATA AIR BISA MENDENGAR …SUBHANALLAH

Dan Kami ciptakan dari air segala sesuatu yang hidup.” (Q.S. Al Anbiya:30)
Dalam kitab-kitab tafsir klasik, ayat tadi diartikan bahwa tanpa air semua akan mati kehausan. Tetapi di Jepang, Dr. Masaru Emoto dari Universitas Yokohama dengan tekun melakukan penelitian tentang perilaku air. Air murni dari mata air di Pulau Honshu didoakan secara agama Shinto, lalu didinginkan sampai -5oC di laboratorium, lantas difoto dengan mikroskop elektron dengan kamera kecepatan tinggi.

Ternyata molekul air membentuk kristal segi enam yang indah. Percobaan diulangi dengan membacakan kata, “Arigato (terima kasih dalam bahasa Jepang)” di depan botol air tadi. Kristal kembali membentuk sangat indah. Lalu dicoba dengan menghadapkan tulisan huruf Jepang, “Arigato”. Kristal membentuk dengan keindahan yang sama. Selanjutnya ditunjukkan kata “setan”, kristal berbentuk buruk.
Diputarkan musik Symphony Mozart, kristal muncul berbentuk bunga. Ketika musik heavy metal diperdengarkan, kristal hancur.
Ketika 500 orang berkonsentrasi memusatkan pesan “peace” di depan sebotol air, kristal air tadi mengembang bercabang-cabang dengan indahnya. Dan ketika dicoba dibacakan doa Islam, kristal bersegi enam dengan lima cabang daun muncul berkilauan. Subhanallah. Dr. Emoto akhirnya berkeliling dunia melakukan percobaan dengan air di Swiss, Berlin, Prancis, Palestina, dan ia kemudian diundang ke Markas Besar PBB di New York untuk mempresentasikan temuannya pada bulan Maret 2005 lalu.
Ternyata air bisa “mendengar” kata-kata, bisa “membaca” tulisan, dan bisa “mengerti” pesan. Dalam bukunya The Hidden Message in Water, Dr. Masaru Emoto menguraikan bahwa air bersifat bisa merekam pesan, seperti pita magnetik atau compact disk. Semakin kuat konsentrasi pemberi pesan, semakin dalam pesan tercetak di air. Air bisa mentransfer pesan tadi melalui molekul air yang lain. Barangkali temuan ini bisa menjelaskan, kenapa air putih yang didoakan bisa menyembuhkan si sakit. Dulu ini kita anggap musyrik, atau paling sedikit kita anggap sekadar sugesti, tetapi ternyata molekul air itu menangkap pesan doa kesembuhan, menyimpannya, lalu vibrasinya merambat kepada molekul air lain yang ada di tubuh si sakit. Tubuh manusia memang 75% terdiri atas air. Otak 74,5% air. Darah 82% air.
Tulang yang keras pun mengandung 22% air. Air putih galon di rumah, bisa setiap hari didoakan dengan khusyu kepada Allah, agar anak yang meminumnya saleh, sehat, dan cerdas, dan agar suami yang meminum tetap setia. Air tadi akan berproses di tubuh meneruskan pesan kepada air di otak dan pembuluh darah. Dengan izin Allah, pesan tadi akan dilaksanakan tubuh tanpa kita sadari. Bila air minum di suatu kota didoakan dengan serius untuk kesalehan, insya Allah semua penduduk yang meminumnya akan menjadi baik dan tidak beringas. Rasulullah saw. bersabda, “Zamzam lima syuriba lahu”, “Air zamzam akan melaksanakan pesan dan niat yang meminumnya”. Barangsiapa minum supaya kenyang, dia akan kenyang. Barangsiapa minum untuk menyembuhkan sakit, dia akan sembuh. Subhanallah . Pantaslah air zamzam begitu berkhasiat karena dia menyimpan pesan doa jutaan manusia selama ribuan tahun sejak Nabi Ibrahim a.s.
Bila kita renungkan berpuluh ayat Al Quran tentang air, kita akan tersentak bahwa Allah rupanya selalu menarik perhatian kita kepada air. Bahwa air tidak sekadar benda mati. Dia menyimpan kekuatan, daya rekam, daya penyembuh, dan sifat-sifat aneh lagi yang menunggu disingkap manusia. Islam adalah agama yang paling melekat dengan air. Shalat wajib perlu air wudlu 5 kali sehari. Habis bercampur, suami istri wajib mandi. Mati pun wajib dimandikan. Tidak ada agama lain yang menyuruh memandikan jenazah, malahan ada yang dibakar. Tetapi kita belum melakukan zikir air. Kita masih perlakukan air tanpa respek. Kita buang secara mubazir, bahkan kita cemari. Astaghfirullah.
Seorang ilmuwan Jepang telah merintis. Ilmuwan muslim harus melanjutkan kajian kehidupan ini berdasarkan Al Quran dan hadis. Wallahu a’lam ..
Sumber : http://pandu83.wordpress.com/2008/02/12/

Jumat, 26 November 2010

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
I. UMUM
Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi memiliki karakteristik dan
keunggulan khusus, terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut, baik orang
maupun barang secara massal, menghemat energi, menghemat penggunaan ruang,
mempunyai faktor keamanan yang tinggi, memiliki tingkat pencemaran yang rendah,
serta lebih efisien dibandingkan dengan moda transportasi jalan untuk angkutan jarak
jauh dan untuk daerah yang padat lalu lintasnya, seperti angkutan perkotaan.
Dengan keunggulan dan karakteristik perkeretaapian tersebut, peran perkeretaapian perlu
lebih ditingkatkan dalam upaya pengembangansistem transportasi nasional secara
terpadu. Untuk itu, penyelenggaraan perkeretaapian yang dimulai dari pengadaan,
pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan perlu diatur dengan sebaik-baiknya sehingga
dapat terselenggara angkutan kereta api yang menjamin keselamatan, aman,nyaman,
cepat, tepat, tertib, efisien, serta terpadu dengan modatransportasi lain. Dengan demikian,
terdapat keserasian dan keseimbangan beban antarmoda transportasi yang mampu
meningkatkanpenyediaan jasa angkutan bagi mobilitas angkutan orang dan barang.
Penyelenggaraan perkeretaapian telah menunjukkan peningkatan peran yang penting
dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan
keamanan, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Dengan adanya perkembangan teknologi perkeretaapian dan perubahan lingkungan
strategis yang semakin kompetitif dan tidak terpisahkan dari sistem perekonomian
internasional yang menitikberatkan pada asas keadilan, keterbukaan, dan tidak
diskriminatif, dipandang perlumelibatkan peran pemerintah daerah dan swasta guna
mendorong kemajuan penyelenggaraan perkeretaapian nasional.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian,
kondisi perkeretaapian nasional yang masih bersifat monopoli dihadapkan pada berbagai
masalah, antara lain kontribusiperkeretaapian terhadap transportasi nasional masih
rendah, prasarana dan sarana belum memadai, jaringan masih terbatas, kemampuan
pembiayaan terbatas, tingkat kecelakaan masih tinggi, dan tingkatpelayanan masih jauh
dari harapan.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, peran Pemerintah dalam penyelenggaraan
perkeretaapian perlu dititikberatkan pada pembinaanyang meliputi penentuan kebijakan,
pengaturan, pengendalian, danpengawasan dengan mengikutsertakan peran masyarakat
sehingga penyelenggaraan perkeretaapian dapat terlaksana secara efisien, efektif,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan tetap berpijak pada makna dan hakikat yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dengan
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional,
terutama di bidang perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang
Perkeretaapian perludiganti.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa perkeretaapian harus dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan
kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, dan pengembangan kehidupan yang
berkesinambungan bagi warga negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perkeretaapian harus dapat
memberi pelayanan kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau
serta memberi kesempatan berusaha dan perlindungan yang sama kepada semua pihak
yang terlibat dalam perkeretaapian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa perkeretaapian harus
diselenggarakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan prasarana, kepentingan
pengguna jasa dan penyelenggara, kebutuhan dan ketersediaan, kepentinganindividu dan
masyarakat, antardaerah dan antarwilayah, serta antara kepentingan nasional dan
internasional.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah bahwa perkeretaapian harus
lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan perseorangan
atau kelompok dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan
ketertiban.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perkeretaapian harus
merupakan satu kesatuan sistem dan perencanaan yang utuh, terpadu, dan terintegrasi
serta saling menunjang, baik antarhierarki tatanan perkeretaapian, intramoda maupun
antarmoda transportasi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa penyelenggaraan
perkeretaapian harus berlandaskan kepercayaan diri, kemampuan dan potensi produksi
dalam negeri, serta sumber daya manusia dengan daya inovasi dan kreativitas yang
bersendi pada kedaulatan, martabat, dan kepribadian bangsa.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas transparansi” adalah bahwa penyelenggaraan
perkeretaapian harus memberi ruang kepada masyarakat luas untuk memperoleh
informasi yang benar, jelas, dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan
berpartisipasi bagi kemajuan perkeretaapian.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah bahwa penyelenggaraan
perkeretaapian harus didasarkan pada kinerja yang terukur, dapat dievaluasi, dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan” adalah bahwa penyelenggaraan
perkeretaapian harus dilakukan secara berkesinambungan, berkembang, dan meningkat
dengan mengikuti kemajuan teknologi dan menjaga kelestarian lingkungan untuk
menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “secara massal” adalah bahwa kereta api memiliki kemampuan
untuk mengangkut orang dan/atau barang dalam jumlah atau volume besar setiap kali
perjalanan.
Yang dimaksud dengan “selamat” adalah terhindarnya perjalanan kereta api dari
kecelakaan akibat faktor internal.
Yang dimaksud dengan “aman” adalah terhindarnya perjalanan kereta api akibat faktor
eksternal, baik berupa gangguan alam maupun manusia.
Yang dimaksud dengan “nyaman” adalah terwujudnya ketenangan dan ketenteraman bagi
penumpang selama perjalanan kereta api.
Yang dimaksud dengan “cepat dan lancar” adalah perjalanan kereta api dengan waktu
yang singkat dan tanpa gangguan.
Yang dimaksud dengan “tepat” adalah terlaksananya perjalanan kereta api sesuai dengan
waktu yang ditetapkan.
Yang dimaksud dengan “tertib dan teratur” adalah terlaksananya perjalanan kereta api
sesuai dengan jadwal dan peraturan perjalanan.
Yang dimaksud dengan “efisien” adalah penyelenggaraan perkeretaapian yang mampu
memberikan manfaat yang maksimal.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kereta api kecepatan normal” adalah kereta api yang
mempunyai kecepatan kurang dari 200 km/jam.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kereta api kecepatan tinggi” adalah kereta api yang mempunyai
kecepatan lebih dari 200 km/jam.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kereta api monorel” adalah kereta api yang bergerak pada 1
(satu) rel.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kereta api motor induksi linear” adalah kereta api yang
menggunakan penggerak motor induksi linear dengan stator pada jalan rel dan rotor pada
sarana perkeretaapian.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kereta api gerak udara” adalah kereta api yang bergerak dengan
menggunakan tekanan udara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “kereta api levitasi magnetik” adalah kereta api yang digerakkan
dengan tenaga magnetik sehingga pada waktu bergerak tidak ada gesekan antara sarana
perkeretaapian dan jalan rel.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “trem” adalah kereta api yang bergerak di atas jalan rel yang
sebidang dengan jalan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “kereta gantung” adalah kereta yang bergerak dengan cara
menggantung pada tali baja.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perkeretaapian umum” adalah perkeretaapian yang digunakan
untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perkeretaapian khusus” adalah perkeretaapian yang hanya
digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan
untuk melayani masyarakat umum.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perkeretaapian perkotaan” adalah perkeretaapian yang melayani
perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang-alik dengan
jangkauan:
a. seluruh wilayah administrasi kota; dan/atau
b. melebihi wilayah administrasi kota.
Dalam hal perkeretaapian perkotaan berada di wilayah metropolitan disebut kereta api
metro.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perkeretaapian antarkota” adalah perkeretaapian yang melayani
perpindahan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota yang lain.
Dalam hal perkeretaapian antarkota melayani angkutan orang dan/atau barang dari satu
kota ke kota di negara lain, disebut kereta api antarnegara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tatanan perkeretaapian” adalah hierarki kewilayahan pada
jaringan perkeretaapian yang membentuk satu kesatuan sistem pelayanan perkeretaapian
di suatu wilayah.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perkeretaapian nasional” adalah tatanan perkeretaapian yang
melayani angkutan orang dan/atau barang lebih dari satu provinsi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perkeretaapian provinsi” adalah tatanan perkeretaapian yang
melayani angkutan orang dan/atau barang yang melebihi satu kabupaten/kota dalam satu
provinsi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perkeretaapian kabupaten/kota” adalah tatanan perkeretaapian
yang melayani angkutan orang dan/atau barang dalam satu kabupaten/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “terintegrasi sistem perkeretaapian dengan moda transportasi
lain” adalah menyinergikan modaperkeretaapian dengan moda transportasi lain sehingga
terwujud keterpaduan jaringan serta mempermudah dan memperlancar pelayanan
angkutan orang dan/atau barang.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rencana induk perkeretaapian” adalah rencana pengembangan
jaringan prasarana perkeretaapian, baik yang memuat jaringan jalur kereta api yang telah
ada maupun rencana jaringan jalur kereta api yang akan dibangun.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rencana induk perkeretaapian nasional” adalah rencana induk
perkeretaapian yang menghubungkan antarpusat kegiatan nasional serta antara pusat
kegiatan nasional dan pusat kegiatan provinsi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rencana induk perkeretaapian provinsi” adalah rencana induk
perkeretaapian yang menghubungkan antarpusat kegiatan provinsi serta antara pusat
kegiatan provinsi dan pusat kegiatan kabupaten/kota.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota” adalah rencana
induk perkeretaapian yang menghubungkan antarpusat kegiatan dalam kabupaten/kota.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rencana tata ruang wilayah nasional” adalah rencana tata ruang
nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rencana induk jaringan moda transportasi lainnya” adalah
rencana induk jaringan transportasi jalan, laut, dan udara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tataran transportasi” adalah tingkatan transportasi yang terbagi
dalam tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rencana tata ruang wilayah provinsi” adalah rencana tata ruang
provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang
wilayah kota” adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tataruang
wilayah kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dikuasai oleh Negara” adalah bahwa Negara mempunyai
kewenangan untuk mengaturpenyelenggaraan perkeretaapian dan pelaksanaannya
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengaturan” meliputi penetapan kebijakan umum dan kebijakan
teknis, antara lain penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, rencana, dan prosedur.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengendalian” adalah pemberian arahan, bimbingan, supervisi,
pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan
pengoperasian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengawasan” adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan perkeretaapian agar sesuai dengan peraturan perundangundangan,
termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Huruf a
Yang dimaksud dengan “standar perawatan prasarana perkeretaapian” adalah sistem,
prosedur, dan tolok ukur perawatan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh
Pemerintah sesuai dengan jenisnya.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan
prasarana perkeretaapian” adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi amanat
untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang pelaksanaannya ditugaskan kepada
badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
Dalam hal penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dilaksanakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah yang secara ekonomi sudah bersifat komersial, penyelenggaraan
prasarananya dialihkan kepada badan usaha prasarana perkeretaapian.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan
sarana perkeretaapian” adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi amanat untuk
penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang pelaksanaannya ditugaskan kepada badan
usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
Dalam hal penyelenggaraan sarana perkeretaapian dilaksanakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah yang secara ekonomi sudah bersifat komersial, penyelenggaraan
sarananya dialihkan kepada badan usaha sarana perkeretaapian.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bangunan pelengkap lainnya” adalah fasilitas yang menunjang
kelancaran dan keselamatan pengoperasian kereta api.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “jalan rel di atas permukaan tanah” adalah jalan rel layang
dan/atau jalan rel gantung.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “lebar ruang manfaat jalur kereta api” adalah ruang yang
digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi sesuai dengan jenis jalurnya,
antara lain jalur tunggal, jalur ganda, jembatan, dan terowongan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Batas ruang milik jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang manfaat
jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 6 (enam) meter.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “untuk keperluan lain” adalah kepentingan di luar kereta api,
antara lain kepentingan pipa gas, pipa minyak, dan kabel telepon.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Batas ruang pengawasan jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang
milik jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup Jelas.
Pasal 48
Cukup Jelas.
Pasal 49
Cukup Jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “fasilitas kesehatan” adalah pelayanan kesehatan yang
disesuaikan dengan kelas stasiun.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “fasilitas umum” adalah sarana pelayanan umum, sekurangkurangnya
toilet, musala, dan restoran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 55
Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha penunjang” adalah aktivitas usaha untuk
mendukung pengusahaan perkeretaapian, antara lain usaha pertokoan, restoran,
perkantoran, dan perhotelan.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan khusus” adalah fasilitas pelayanan yang
disediakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian selain fasilitas pelayanan
standar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Huruf a
Yang dimaksud dengan “peralatan persinyalan” adalah fasilitas pendukung operasi yang
memberi petunjuk atau isyarat berupa warna atau cahaya dengan arti tertentu yang
dipasang pada tempat tertentu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sinyal” adalah alat atau perangkat yang digunakan untuk
menyampaikan perintah bagi pengaturan perjalanan kereta api dengan peragaan dan/atau
warna. Perangkat sinyal terdiri atas peralatan luar ruangan (outdoor) dan peralatan dalam
ruangan (indoor).
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tanda” adalah isyarat yang berfungsi untuk memberi peringatan
atau petunjuk kepada petugas yang mengendalikan pergerakan sarana kereta api.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “marka” adalah tanda berupa gambar atau tulisan yang berfungsi
sebagai peringatan atau petunjuk tentang kondisi tertentu pada suatu tempat yang terkait
dengan perjalanan kereta api.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memenuhi persyaratan kelaikan” adalah kondisi prasarana siap
operasi dan secara teknis aman untuk dioperasikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”persyaratan sistem” adalah kondisi yang harus dipenuhi untuk
berfungsinya sistem jalan rel, sistem jembatan, sistem terowongan, sistem stasiun, sistem
persinyalan, sistem telekomunikasi, dan sistem perlistrikan.
Yang dimaksud dengan ”persyaratan komponen” adalah spesifikasi teknis yang harus
dipenuhi setiap komponen sebagai bagian dari suatu sistem, misalnya sistem jalan rel
terdiri atas rel, bantalan, balas, dan alat penambat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ jadwal yang ditetapkan” adalah kegiatan pengecekan kelaikan
prasarana perkeretaapian sesuai dengan jadwal tertentu berdasarkan spesifikasi teknis,
tingkat penggunaan, dan kondisi lingkungan setiap jenis prasarana perkeretaapian yang
diuji.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “petugas” meliputi antara lain, petugas pengatur perjalanan
kereta api, tenaga perawatan prasarana perkeretaapian, penjaga perlintasan kereta api.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah pihak-pihak selain Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian dan pengguna jasa.
Yang dimaksud dengan “pengoperasian prasarana perkeretaapian” adalah kegiatan yang
terkait dengan operasional prasarana perkeretaapian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Musibah yang dialami oleh pihak ketiga, antara lain akibat dari bangunan stasiun roboh,
jembatan kereta api ambruk, dan menara telekomunikasi roboh.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 88
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” adalah force majeur.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “jalan” adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Yang dimaksud dengan “tidak sebidang” adalah letak jalur kereta api tidak berpotongan
secara horizontal dengan jalan, tetapi terletak di atas atau di bawah jalan.
Perlintasan antara jalur kereta api dan jalan yang sebidang yang telah ada sebelum
ditetapkan Undang-Undang ini diupayakan untuk dibuat tidak sebidang secara berangsurangsur
sesuai dengan kemampuan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “lokomotif” adalah sarana perkeretaapian yang memiliki
penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong
kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus, antara lain lokomotif listrik dan lokomotif
diesel.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kereta” adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif atau
mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang, antara lain
kereta rel listrik (KRL), kereta rel diesel (KRD), kereta makan, kereta bagasi, dan kereta
pembangkit.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “gerbong” adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif
digunakan untuk mengangkut barang, antara lain gerbong datar, gerbong tertutup,
gerbong terbuka, dan gerbong tangki.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “peralatan khusus” adalah sarana perkeretaapian yang tidak
digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus,antara
lain kereta inspeksi (lori), gerbong penolong, derek (crane), kereta ukur, dan kereta
pemeliharaan jalan rel.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “uji rancang bangun dan rekayasa” adalah pengujian yang
meliputi uji ketepatan atau kesesuaian antara rancang bangun dan fisik sarana
perkeretaapian. Pengujiannya meliputi rangka dasar, badan,roda, keseimbangan berat,
dan kekuatan konstruksi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “uji statis” adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui
kondisi peralatan dan kemampuan kerja sarana perkeretaapian dalam keadaan tidak
bergerak.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “uji dinamis” adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui
kondisi peralatan dan kemampuan kerja sarana perkeretaapian dalam keadaan bergerak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup Jelas.
Pasal 107
Cukup Jelas.
Pasal 108
Cukup Jelas.
Pasal 109
Cukup Jelas.
Pasal 110
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “jadwal yang ditetapkan” adalah waktu yang ditentukan untuk
pemeriksaan sarana perkeretaapian yang berpedoman pada buku petunjuk dan
dilaksanakan secara harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan.
Ayat 2
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup Jelas.
Pasal 112
Cukup Jelas.
Pasal 113
Cukup Jelas.
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “balai yasa” adalah tempat perawatan sarana perkeretaapian
untuk 2 (dua) tahunan atau semi perawatan akhir (SPA), perawatan 4 (empat) tahunan
atau perawatan akhir (PA), dan rehabilitasi atau modifikasi.
Yang dimaksud dengan “depo” adalah tempat perawatan sarana perkeretaapian untuk
harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, dan 1(satu) tahunan.
Pasal 115
Cukup Jelas.
Pasal 116
Cukup Jelas.
Pasal 117
Cukup Jelas.
Pasal 118
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rancang bangun” adalah perencanaan, perancangan, dan
perhitungan teknis material dan komponen, uji simulasi, dan pembuatan prototipe atau
model sarana perkeretaapian.
Yang dimaksud dengan “rekayasa” adalah peningkatan kemampuan dan mengubah
fungsi sarana perkeretaapian melalui inovasi dan modifikasi sesuai dengan persyaratan
teknis, antara lain kereta penumpang menjadi kereta bagasi dan kereta rel listrik (KRL)
menjadi kereta rel diesel elektrik (KRDE).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup Jelas.
Pasal 120
Huruf a.
Yang dimaksud dengan “petak blok” adalah jalan rel di antara dua sinyal yang
berdekatan.
Huruf b.
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup Jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu
lintas” adalah menghentikan semua kereta api di stasiun terdekat atau membatasi
kecepatan kereta api yang akan melewati lintas yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “penyidikan awal” adalah pemeriksaan dan penelitian untuk
mencari dan mengumpulkan barang-barang yang dapat dijadikan sebagai bukti adanya
tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan kereta api yang dapat dilaksanakan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang perkeretaapian dengan secepat-cepatnya
dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup Jelas.
Pasal 129
Cukup Jelas.
Pasal 130
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah:
a. keadaan darurat;
b. bencana alam; atau
c. jumlah orang yang jauh di atas jumlah rata-rata orang yang diangkut dan tidak
tersedia kereta pada saat itu.
Ayat (3)
Fasilitas minimal pelayanan penumpang, antara lain tempat duduk, lampu penerangan,
kipas angin, dan toilet darurat.
Pasal 131
Ayat (1)
Fasilitas khusus dapat berupa pembuatan jalan khusus di stasiun dan sarana khusus untuk
naik kereta api atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi
roda atau sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam
posisi tidur.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 132
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “karcis” adalah tanda bukti pembayaran pengguna jasa yang
berbentuk lembaran kertas, karton, atau tiket elektronik.
Pasal 133
Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Pengumuman jadwal dan tarif angkutan kepada masyarakat dapat dilakukan di stasiun
atau media cetak atau elektronik.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 134
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Batas waktu melapor adalah 30 (tiga puluh) menit sebelum keberangkatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penindakan terhadap pengguna jasa yang tidak memiliki karcis dapat didenda atau
diturunkan di stasiun terdekat.
Huruf c
Penertiban terhadap pengguna jasa atau masyarakat dapat dilakukan bersama-sama
dengan aparat keamanan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hal-hal yang membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, antara
lain:
a. bersumber pada sarana perkeretaapian, misalnya kondisi kereta api diragukan
kelaikannya untuk dioperasikan; dan
b. bersumber di luar sarana perkeretaapian, misalnya jalur longsor dan ancaman teror.
Pasal 137
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “standar pelayanan minimum” adalah kondisi pelayanan yang
harus dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana ditetapkan oleh
Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “barang khusus” adalah bahan atau benda yang sifat atau
bentuknya harus diperlakukan secara khusus, antara lain :
a. muatan barang curah, misalnya semen curah dan batubara;
b. muatan barang cair, misalnya BBM dan bahan dasar gula pasir;
c. muatan yang diletakkan di atas palet;
d. muatan kaca lembaran;
e. pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
f. pengangkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; dan
g. pengangkutan kendaraan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bahan berbahaya dan beracun” adalah setiap bahan atau benda
yang karena sifat dan ciri khasnya dapat membahayakan keselamatan, kesehatan
manusia, makhluk hidup lainnya, dan ketertiban umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “limbah bahan berbahaya dan beracun” adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat
dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, dan makhluk
hidup lain.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “angkutan multimoda” adalah angkutan yang menggunakan
paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar perjanjian angkutan
multimoda dengan menggunakan satu dokumen.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan
tarif angkutan pelayanan kelas ekonomi yang merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban
pelayanan publik (Public Service Obligation) dan angkutan perintis.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “angkutan pelayanan kelas ekonomi” adalah angkutan orang
yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sesuai dengan standar
pelayanan minimum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “angkutan perintis” adalah penyelenggaraan perkeretaapian yang
dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah
ada jalur kereta apinya dalam rangka menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas
pembangunan nasional, tetapi secara komersial belum menguntungkan.
Pasal 153
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian”
adalah besarnya tarif yang dihitung berdasarkan pedoman penetapan tarif.
Yang dimaksud dengan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) adalah
kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada
masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian” adalah besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasikan sarana
perkeretaapian pada lintas perintis yang dihitung berdasarkan asumsi yang disepakati
oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 154
Ayat (1)
Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian atau yang dikenal dengan Track Acces
Charge (TAC) adalah biaya yang harus dibayaroleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
untuk penggunaan prasarana perkeretaapian yang dioperasikan oleh Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Ayat (1)
Bentuk bertanggung jawab adalah pemberian ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi
pengguna jasa yang luka-luka atau santunan bagi pengguna jasa yang meninggal dunia.
Kerugian pengguna jasa yang ditanggung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
berupa penggantian kehilangan atau kerusakan barang sebagai akibat pengoperasian
angkutan kereta api.
Ayat (2)
Batas waktu tanggung jawab penyelenggara sarana perkeretaapian adalah dipenuhinya
kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian memberikan ganti kerugian, biaya
pengobatan, dan santunan paling lama 1 (satu) bulan sejak kejadian.
Pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka, dan keluarga pengguna jasa yang
meninggal dunia harus memberitahukan kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
paling lama 12 (dua belas) jam terhitung sejak kejadian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Luka atau meninggalnya pengguna jasa yang tidak disebabkan oleh pengoperasian kereta
api, misalnya pengguna jasa luka atau meninggal dunia di dalam kereta api karena sakit
bawaan atau karena kejahatan.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tempat penyimpanan yang disediakan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat
berupa gerbong, gudang, dan ruang terbuka.
Biaya penyimpanan, antara lain sewa gerbong, biaya pembongkaran, biaya pemindahan,
biaya penumpukan, dan biaya sewa gudang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “batas waktu” adalah ketentuan yang disebutkan dalam
perjanjian angkutan.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengajuan keberatan” adalah pengaduan kerusakan barang
dengan disertai bukti rusaknya barang serta perincian permintaan ganti kerugian dan
keterangan nilai barang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Yang dimaksud dengan “kerugian” adalah nilai kerusakan pada prasarana perkeretaapian
dan sarana perkeretaapian serta luka-luka dan meninggalnya orang yang dipekerjakan
oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
Tuntutan kerugian kerusakan pada prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian
serta biaya pengobatan dan santunan harus dipenuhi oleh pihak yang menimbulkan
kerugian dan luka-luka serta meninggal.
Yang dimaksud dengan “orang yang dipekerjakan” adalah petugas Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan
kegiatan di bidang prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Ayat (1)
Penelitian sebab-sebab terjadinya kecelakaan adalah bukan dalam kaitan dengan
penyidikan (penegakan hukum), melainkan semata-mata untuk mengetahui sebab-sebab
terjadinya kecelakaan dalam rangka perbaikan teknologi dan agar kecelakaan serupa
tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Apabila dalam kecelakaan tersebut memang terdapat unsur melawan hukum,
pemeriksaannya juga dilakukan oleh penyidik dalam rangka penegakan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Yang dimaksud dengan “pandangan bebas” adalah tidak terhalangnya pandangan masinis
kereta api untuk melihat peralatan persinyalan dan kondisi jalan rel.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menyeret” adalah menarik atau mendorong barang tanpa roda
dan melintasi jalur kereta api.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah penggunaan jalur kereta api yang tidak
sesuai dengan fungsinya, antara lain berjualan, menggembala ternak, dan menjemur
barang.
Ayat (2)
Yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku, antara lain Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 107 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 187
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, yang dipidana adalah pengurus dari Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian sebagai korporasi.
Pengurus dalam hal ini adalah orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional
dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau
demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasar hubungan lain
dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sediri-sendiri atau bersama-sama.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan ”luka berat” adalah:
- sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh sama sekali atau yang
menimbulkan bahaya maut;
- tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas, jabatan, atau pekerjaan
pencaharian;
- kehilangan salah satu panca indera;
- cacat berat;
- lumpuh;
- daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu; dan
- gugur atau matinya kandungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 188
Dalam ketentuan ini, yang dipidana adalah pengurus dari Badan Usaha yang
menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagai korporasi. Pengurus dalam
hal ini adalah orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur
organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi
kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasar hubungan lain dalam
lingkup usaha korporasi tersebut, baik sediri-sendiri atau bersama-sama.
Pasal 189
Dalam ketentuan ini, yang dipidana adalah pengurus dari Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian sebagai korporasi. Pengurus dalam hal ini adalah orang-orang yang
mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak
untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan
kerja atau berdasar hubungan lain dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sedirisendiri
atau bersama-sama.
Pasal 190
Lihat penjelasan Pasal 187.
Pasal 191
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, yang dipidana adalah pengurus dari Penyelenggara Perkeretaapian
Khusus sebagai korporasi.
Pengurus dalam hal ini adalah orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional
dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau
demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasar hubungan lain
dalam lingkup usaha korporasi tersebut, baik sediri-sendiri atau bersama-sama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Yang dimaksud dengan “mengoperasikan” meliputi pengoperasian, perawatan,
pengelolaan, pengawasan, dan pemeriksaan.
Pasal 196
Lihat penjelasan Pasal 187 ayat (1).
Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 187 ayat (1).
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 187 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Cukup jelas.
Pasal 201
Cukup jelas.
Pasal 202
Cukup jelas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Lihat penjelasan Pasal 189.
Pasal 205
Cukup jelas.
Pasal 206
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “awak kereta api” dalam ketentuan ini adalah masinis dan asisten
masinis.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 187 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 207
Cukup jelas.
Pasal 208
Cukup jelas.
Pasal 209
Lihat penjelasan Pasal 187 ayat (1).
Pasal 210
Cukup jelas.
Pasal 211
Lihat penjelasan Pasal 189.
Pasal 212
Cukup jelas.
Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Waktu 3 (tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan
penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero), atas
Prasarana Perkeretaapianmilik Pemerintah, dalam rangka memberikan kesempatan
kepada Pemerintah memperbaiki kondisi PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. melakukan audit secara menyeluruh terhadap PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
b. melakukan inventarisasi aset prasarana dan sarana PT. Kereta Api Indonesia
(Persero);
c. menegaskan status kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) dan
kewajiban masa lalu penyelenggaraan program pensiun pegawai PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) eks Pegawai Negeri Sipil PJKA/Departemen Perhubungan (Past
Service Liability);
d. membuat neraca awal PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Pasal 215
Cukup jelas.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4722

flash back

Kereta Api (perusahaan)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kereta Api Indonesia)
i

Logo PT Kereta Api (Persero)
PT Kereta Api (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT Kereta Api (Persero) meliputi angkutan penumpang dan barang. Pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi UU No. 13/1992 yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia. Pada tanggal 14 Agustus 2008 PT Kereta Api (Persero) melakukan pemisahan Divisi Jabotabek menjadi PT Kereta Api Commuter Jabotabek (KCJ) untuk mengelola kereta api penglaju di daerah Jakarta dan sekitarnya. selama tahun 2008 jumlah penumpang melebihi 197 juta[1]
Pemberlakuan UU Perkeretaapian No. 23/2007 secara hukum mengakhiri monopoli PT Kereta Api (Persero) dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia.[2

 

Sejarah

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan perusahaan kereta api yang tergabung dalam Angkatan Moeda Kereta Api (AMKA) mengambil alih kekuasaan perkeretaapian dari Jepang.
Pada tanggal 28 September 1945, pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya menegaskan bahwa mulai hari itu kekuasaan perkeretaapian berada di tangan bangsa Indonesia sehingga Jepang sudah tidak berhak untuk mencampuri urusan perkeretaapian di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya tanggal 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api serta dibentuknya Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI).
Nama DKARI kemudian diubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Nama itu diubah lagi menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) pada tanggal 15 September 1971. Pada tanggal 2 Januari 1991, nama PJKA secara resmi diubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) dan semenjak tanggal 1 Juni 1999 diubah menjadi PT Kereta Api (Persero) sampai sekarang.

 

Jalur

PT Kereta Api (Persero) mengoperasikan kereta api di wilayah provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung serta semua provinsi di Jawa.
Jalur-jalur utama ini menghubungkan kota Medan dengan Rantauprapat, Padang dengan Pariaman, Bandar Lampung dengan Lubuklinggau dan Palembang, Jakarta dengan Surabaya melalui Semarang maupun Yogyakarta, dan Surabaya dan Malang dan Banyuwangi.
Panjang keseluruhan jalur kereta api di Indonesia adalah 7583 kilometer. Lebih dari 2500 kilometer jalur telah ditutup, sebagian besarnya adalah jalur cabang yang dianggap tidak menguntungkan bila tetap dipergunakan. Pada saat ini (2008) Departemen Perhubungan sedang melakukan pembangunan jalur ganda di Pulau Jawa, yang diharapkan akan selesai pada tahun 2025. Jalur yang sudah diselesaikan adalah Jakarta-Cirebon, Cikampek-Purwakarta, Kutoarjo-Surakarta dan Tegal-Brebes. Pada saat ini jalur Brebes-Pemalang, Kutoarjo-Kroya dan Kroya-Prupuk sedang dikerjakan.

 

Kereta penumpang

Kapasitas angkut penumpang yang disediakan PT Kereta Api (Persero) di Jawa dan Sumatera adalah sebanyak 106.638 tempat duduk per hari dengan rasio kelas eksekutif (15%), bisnis (27%), dan ekonomi (59%). Bila tempat duduk dikaitkan dengan jarak tempuh, maka total kapasitas melambung menjadi sebanyak 41.528.450 tempat duduk per kilometer per hari dengan rasio kelas eksekutif (17%), kelas bisnis (25%), dan kelas ekonomi (58%).

 

Kelas Argo

Kelas Argo adalah kelas layanan tertinggi PT Kereta Api (Persero), yaitu dengan kereta penumpang berkapasitas 50/52 orang per kereta. Layanan yang disediakan adalah tempat duduk yang bisa diatur, pendingin udara, hiburan audio visual dan layanan makanan.
Rangkaian kereta api jenis ini mulai diluncurkan pada tanggal 31 Juli 1995 untuk memperingati 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada awalnya hanya dua kereta api yang dioperasikan, yaitu Argo Bromo yang melayani rute GambirSurabaya Pasar Turi dan Argo Gede yang melayani rute GambirBandung. Saat ini, kereta api Argo Bromo telah digantikan dengan Argo Bromo Anggrek.
Kereta api kelas Argo lainnya adalah:

 

Kelas Publik

Kelas Publik adalah kelas layanan kedua tertinggi, dengan kereta penumpang kelas eksekutif (52 penumpang) dan bisnis (64 penumpang). Layanan kelas publik diberikan pada jalur-jalur berikut ini:

 

Kelas ekonomi unggulan

Dalam rangka pemerataan pelayanan kepada semua lapisan masyarakat, selain mengoperasikan sejumlah kereta api komersial yang berfungsi sebagai subsidi silang pada pelayanan kereta api kelas ekonomi, PT Kereta Api (Persero) juga mengoperasikan sejumlah rangkaian kereta api kelas ekonomi unggulan, yaitu:

 

Kelas ekonomi

Tarif kereta api kelas ekonomi ditetapkan oleh pemerintah sehingga secara keseluruhan biaya operasi tidak dapat ditutup dengan tarif yang dikenakan kepada masyarakat. Sampai saat ini, PT Kereta Api (Persero) melakukan subsidi silang dari pendapatan rangkaian kereta api kelas Argo dan kelas satu pada kelas ekonomi. Beberapa kereta yang dioperasikan adalah:

 

Komuter

Komuter adalah kereta api yang beroperasi dalam jarak dekat, menghubungkan kota besar dengan kota-kota kecil di sekitarnya atau dua kota yang berdekatan. Penumpang kereta ini kebanyakan adalah para penglaju bermobilitas tinggi yang pulang-pergi dalam sehari, misalnya ke tempat kerja atau sekolah. Tidak mengherankan apabila frekuensi perjalanan komuter termasuk tinggi dan jumlah penumpangnya juga paling banyak dibanding kereta jenis lainnya.
Di Indonesia, jaringan komuter masih menjadi satu dengan kereta api jarak jauh, bahkan kebanyakan rangkaian kereta apinya juga diambil dari bekas kereta api jarak jauh. Walaupun demikian, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan pembangunan jaringan kereta api komuter yang lebih canggih, seperti monorel, kereta bawah tanah, maupun Mass Rapid Transit (MRT) yang rencananya akan dibangun di Jakarta dan Surabaya.
Komuter umumnya dilayani oleh rangkaian kereta api ekonomi, tetapi beberapa sudah ada yang dilayani oleh kereta kelas bisnis bahkan kelas eksekutif, seperti kereta api Pakuan jurusan Jakarta- Bogor. Jalur-jalur kereta komuter yang ada di Indonesia antara lain:

 

Kereta wisata

PT Kereta Api (Persero) juga menyediakan layanan kereta wisata yang tarifnya disesuaikan dengan harga tiket tertinggi pada kereta yang dirangkaikan dengan kereta wisata tersebut. Gerbong kereta wisata diberi nama Nusantara, Bali, dan Toraja. Selain itu, di Ambarawa tersedia pula kereta wisata dengan lokomotif uap bergigi. Di Solo, kereta wisata Punokawan jurusan PurwosariWonogiri menelusuri jalan Slamet Riyadi di Kota Solo. Adapun di Sumatera Selatan, tersedia kereta wisata yang diberi nama Kereta Sultan, sedangkan di Sumatera Barat tersedia pula kereta wisata yang bertujuan ke Lembah Anai dan Pantai Pariaman.

 

Kereta barang

Khusus di Pulau Jawa, pemasaran angkutan barang semula kurang diminati pasar karena dalam perjalanan kalah prioritas dengan kereta penumpang. Akan tetapi, sejalan dengan perkembangan terakhir yang sudah melalui tahapan modernisasi sarana angkutan barang, telah dimungkinkan hadirnya kereta barang dengan kecepatan yang tidak jauh berbeda dengan kereta penumpang sehingga perjalanannya jauh lebih lancar.

 

Baja Satwa

Kereta barang Baja Satwa dikhususkan untuk mengangkut barang yang melayani rute Jakarta Kampung Bandan-Surabaya Pasar Turi. Barang yang diangkut kebanyakan berupa peti kemas yang jenis komoditas angkutannya tidak terbatas. Sayangnya, saat ini Stasiun Kampung Bandan sudah tidak aktif lagi.

 

Kereta barang cepat

Koridor layanannya sama dengan kereta api Antaboga, yaitu Jakarta-Surabaya Pasar Turi, tetapi sarana yang digunakan berupa gerbong tertutup. Komoditas yang dapat diangkut juga bermacam-macam, sesuai dengan keadaan pasar.